Hendra Kurniawan Tak Pernah Perintahkan Irfan Widyanto untuk Ambil CCTV

COPA MEDIA - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Hendra Kurniawan mengaku tidak pernah memberikan surat perintah kepada mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Irfan Widyanto untuk mengambil Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, pasca tragedi penembakan Brigadir Yosua.

Hal itu disampaikan mantan jenderal bintang satu ini saat memberikan kesaksiannya dalam sidang obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada terdakwa Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022).

Pengakuan itu setelah oleh jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Hendra terkait surat perintah untuk mengamankan CCTV di kompleks tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga. 

Hendra mengaku bahwa ada surat perintah mengenai hal tersebut, namun perintah itu bersifat menyeluruh, bukan secara spesifik.

"Soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?" tanya jaksa kepada Hendra.

"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh. Dalam artian dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket," jawab Hendra.

Jaksa terus mencecar pertanyaan kepada Hendra terkait siapa saja anggota yang tertulis dalam surat perintah tersebut. Ketika ditanya apakah ada nama terdakwa Irfan, Hendra menjawab bahwa tidak ada nama Irfan dalam surat perintah tersebut.

Jaksa kembali bertanya, "Apakah kalau dalam surat perintah itu ditujukan untuk orang yang diperintah?"

"Di lampirannya ada nama-namanya pak," jawab Hendra.

"Ada nama-nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan di situ?" tanya jaksa.

"Nama Irfan tidak ada," jawab Hendra.

Dalam keterangan sebelumnya, Hendra mengatakan bahwa pengambilan CCTV diperintahkan oleh Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria. Namun, dalam pengakuannya Hendra tidak tahu siapa yang bertugas mengamankan CCTV saat itu.

Menurut pengakuannya, Hendra baru tahu bahwa Irfan yang mengambil CCTV setelah pertama kali dikumpulkan oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Secara terpisah, penasihat hukum terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria mengancam AKP Irfan Widyanto ke polisi terkait keterangan bohong.

Keterangan bohong itu, menurut penasihat hukum Agus, disampaikan oleh Irfan mengenai perintah pengambilan CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Di persidangan Jumat (16/12) kemarin, Hendra menjadi saksi dari terdakwa Irfan Widyanto. Irfan didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, Irfan dan Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Posting Komentar

0 Komentar