7 Situs dan 5 Grup Media Sosial Diblokir Kominfo terkait Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Copa Media – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tujuh situs dan lima grup media sosial terkait jual beli organ tubuh manusia yang tengah ramai baru-baru ini. Diakui Kominfo, pemutusan akses ini telah diterapkan sejak Kamis, 12 Januari 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengungkapkan, pemblokiran situs dan grup media sosial itu merupakan jawaban atas surat yang dilayangkan oleh Bareskrim Polri.

"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," Jelas Semuel dalam siaran pers yang pada Sabtu, 14 Januari 2023.

Semuel mengatakan, Tim AIS Kementerian Kominfo telah memantau situs-situs dan beberapa akun media sosial yang dicurigai memublikasikan konten terkait jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” Sambungnya.

Selain berupa situs, hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Kominfo juga mendapati lima grup Facebook dengan konten serupa. Temuan ini kemudian diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dilakukan langkah penyelidikan.

Dari penyelidikan, tujuh situs tersebut telah ditetapkan melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 perihal Kesehatan.

Dalam pasal itu tertulis, "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Menurut Semuel, tiga dari tujuh situs sudah tidak diakses sejak Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Sedangkan empat situs lainnya diblokir 24 jam setelahnya.

Pemblokiran situs dan akun media sosial itu didasarkan atas pertimbangan adanya indikasi tindak pidana transaksi organ atau jaringan tubuh. Dengan alasan apa pun, kegiatan ini dilarang undang-undang dan telah membuat masyarakat resah.

"Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri," imbuh Semuel. Meskipun telah melakukan langkah pemblokiran, Semuel menghimbau kepada masyarakat untuk segera memberitahu Kementerian Kominfo jika menemukan situs maupun jejaring sosial serupa agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, AD (17) dan MF (14), dua remaja asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan nekat menculik dan membunuh MFS (11).

Polisi mengungkap alasan kedua pelaku yang masih di bawah umur itu tega membunuh korban. Mereka terobsesi dari sebuah situs transaksi organ tubuh manusia yang mau membayar dengan harga mahal untuk setiap bagian tubuh manusia.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis mengatakan, berdasarkan hasil interogasi kepada kedua pelaku, kedua pelajar itu mengaku tergiur oleh angka yang ditawarkan situs tersebut dalam transaksi penjualan organ tubuh manusia. Terlebih, harga yang tercantum dalam website itu mencapai jutaan dollar. 

"Pelaku AD mengaku nekat melakukan penculikan dan pembunuhan berencana karena terobsesi di Google Searching dengan website bernama Yandex yang dimana website tersebut bertransaksi jual beli organ tubuh manusia dengan nilai jutaan dollar," kata Azis pada Selasa, 10 Januari 2023. 

Dengan mengendarai sepeda motor, AD mendatangi salah satu mini market yang berada di Jalan Batua Raya, Kota Makassar untuk melakukan usaha penculikan terhadap MFS. 

Saat itu, MFS dibujuk oleh AD untuk membantunya bersih-bersih rumahnya dengan upah sebesar Rp50 ribu. Tanpa tahu niat sebenarnya, MFS pun menerim tawaran yang disampaikan AD. 

Sesampainya di kediaman AD, MFS diminta menunggu sambil menonton di laptop. Saat lengah, AD melancarkan aksi pembunuhan terhadap bocah berusia 11 tahun tersebut. 

"Pelaku mencekik korban dari belakang dan membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak tiga sampai lima kali hingga meninggal dunia," jelas Azis.

Setelah korban tak lagi bernyawa, AD lalu mengikat kakinya lantas memasukkan jasad MFS ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Karena tak tahu langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya, pelaku kemudian membuang kantong blastik berisi jasad MFS ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncong Loe, Kabupaten Maros. 

"Jasad korban ditemukan di sana dalam keadaan terikat dan terbungkus kantong plastik," ujarnya.   

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua MFS kepada polsek panakkukang terkait anaknya yang hilang sejak Minggu, 8 Januari 2023. Sebelumnya, foto MFS dengan keterangan telah hilang sempat viral di berbagai platform media sosial. 

"Orangtuanya melapor hari Senin," tutur Azis. 

Polisi pun langsung dengan sigap menyelidiki kejadian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan CCTV, terungkap bahwa MFS diculik dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor di depan salah satu mini market yang terletak di Jalan Batua Raya, Kota Makassar. 

"Dari situ anggota kami bergerak dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar