Copa Media–Pada tahun ini, ya, tahun 2023, pemerintah kembali memberikan santunan bantuan sosial sebesar tiga per empat juta alias Rp. 750 ribu. Bagi kamu yang punya kartu BPJS Kesehatan, simak artikel tutorial ini sampai akhir ya~
Buat kamu-kamu yang punya BPJS kesehatan, segera cek BPJS kesehatanmu agar kebagian Rp. 750 ribu rupiah. Caranya mudah kok, dananya juga akan langsung disalurkan ke masing-masing penerima bantuan sosial yang sudah ditetapkan tahun ini.
Penetapan ini sesuai dengan aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk memberikan dana sebesar Rp. 750 ribu bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebagai syarat, orang yang namanya terdata harus sudah mempunyai kartu BPJS.
Kalau kamu sudah terdaftar dalam.data tersebut dan kamu adalah anggota BPJS kesehatan, maka kamu punya peluang besar untuk mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk uang tunai ini. Lumayan kan~
Nantinya, sistem pendataan DTKS ini akan mengambil data dari masyarakat dalam bentung stimulus perlindungan sosial alias Pelinsos. Bantuan ini ditujukan untuk orang-orang kurang mampu ya, buat yang kaya jangan coba-coba. Tapi kalau kayanya hasil ngemis di Tiktok bisa disebut kaya nggak ya?
Jika kamu termasuk kategori kurang mampu dan butuh dana ini, pastikan kamu telah memenuhi syarat menerima dana bansos ini. Ini persyaratan yang harus kamu penuhi untuk bisa dapat dana Rp. 750 ribu ini:
– WNI
– Termasuk golongan masyarakat miskin atau rentan miskin
– Memiliki data identitas yang sesuai dan valid di Ditjen Dukcapil
– Bukan anggota atau keluarga yang berasal dari ASN, PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat pejabat desa.
Kalau kamu lolos persyaratan itu, segera lakukan beberapa langkah ini ya~
1. Silahkan cek di situs resmi pendaftaran bansos ini linknya: cek.bansos.kemensos.go.id atau bisa klik di sini.
2. Isi dengan lengkap nama provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa maupun kelurahan.
3. Masukkan nama penerima manfaat kalian yang sudah terdaftar.
4. Cek kembali apakah sudah sesuai identitas KTP dan KK atau belum.
5. Klik lanjutkan dan lihat kode huruf yang tertera dalam kotak kode.
6. Silahkan lanjutkan dan klik cari data.
Gambar: Iqbalnuril / Pixabay
Sumber: Radar Lampung / Jabar Ekspres
Tags: Bantuan sosial, Begini cara, Bansos, Rp. 750 ribu, Daftar, BPJS kesehatan,
0 Komentar