Suaranya kayak gitu saja sebenarnya, kalau nggak "Tet", "Tot", ya "Tin". Suara sesimpel itu harusnya bisa diterima dengan baik oleh indra pendengaran saya, tapi, mengapa suara itu sangat membuat saya kesal?
Otomotif, Copa Media–Sebuah alat (berupa terompet) yang dibunyikan dengan listrik pada mobil atau kendaraan bermotor lainnya, digunakan sebagai tanda peringatan akan keberadaan kendaraan tersebut adalah pengertian dari klakson yang saya kutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Nggak hanya menyantumkan definisi, bahkan, KBBI memberi peringatan untuk jangan membunyikan alat ini di dekat rumah sakit.
Benda ini diwajibkan untuk ada di setiap kendaraan bermotor. Kewajiban itu berdalil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Memang hanya rumah sakit yang disebutkan dalam web kamus itu. Namun, saya yang nggak bekerja di rumah sakit juga turut sebal karena kebisingannya. Sorak suara mengagetkan itu cukup membuat telinga dan batin saya sakit. Bagaimana tidak sakit, kalau jarak kurang dari dua meter yang harusnya bisa memanggil saya hanya dengan menggunakan mulut malah diganti dengan suara bising. Ya pastinya telinga saya mbenging.
Sebenarnya saya sudah enek dengan bebunyian ini sejak menjajal pekerjaan di Semarang dulu. Beneran deh, di sana tuh, pengendara motornya nggak seramah di Solo, tempat tinggal saya. Paduan suara klakson selalu berbunyi di setiap lampu lalu lintas. Bahkan, sesautan bunyi itu dilontarkan jauh sebelum lampu berubah warna menjadi hijau, tanda boleh melaju.
Entah kenapa suasana berkendara di ibu kota provinsi itu nggak sesantai di Solo. Walaupun di Solo ada juga sih yang klakson di lampu lalu lintas, tapi nggak separah di sana. Teman magang kerja saya yang sama-sama berasal dari Solo Raya menjadi kagok karenanya. Setiap saya ketemu di mess setelah seharian bekerja, dirinya selalu menyambatkan hal itu dengan bumbu-bumbu misuh yang membuat saya menduga adanya kesamaan atas ketidaknyamanan di daerah itu.
Saya bingung, keresahan saya mengenai benda yang sudah pasti ada, bahkan wajib hukumnya untuk ada di setiap sepeda motor ini harus saya sampaikan ke siapa. Buat mencari tahu siapa yang patut disalahkan, saya perlu mencari tahu sejarah ditemukannya benda ini.
Sejarah klakson
Keberadaan klakson ini menurut berbagai sumber sudah sejak tahun 1.800 masehi. Saat itu, penggunaannya masih dibilang sopan. Katanya, saat itu bunyi klakson diperlukan untuk memberi tahu kepada pejalan kaki bahwa kendaraan yang dikendarai sedang di tengah jalan menghadap ke depan. Kalau nggak dibunyikan malah dianggap kasar dan nggak sopan. Sangat berbanding terbalik dengan kondisi sekarang ya, Gaes.
Teknologi yang ada pada klakson terus mengalami transformasi sejak tahun 1800 hingga 1900-an masehi. Pada abad ke-20 ini, muncul tiga klakson dengan model yang berbeda-beda. Ada yang model bola seperti yang dipakai tukang roti, kemudian ada juga klakson yang bentuknya mirip pipa knalpot yang dipotong, kemudian ada juga klakson menggunakan rangkaian elektromagnetik.
Pada tahun 1930-an, muncul varian baru dari klakson, yakni klakson elektrik. Klakson jenis ini dianggap lebih baik, karena teknologinya yang sederhana dan suaranya yang lebih enak didengar, katanya. Teknologi ini terus diperbarui dan masih dipakai hingga saat ini.
Penemu klakson
Seorang kerabat dari Thomas Edison bernama Miller Reese Hutchison adalah orang yang berhasil mematenkan teknologi klakson pada tahun 1908. Ia yang saat itu menjabat sebagai Chief Engineer di laboratorium milik Edison di West Orange memberi hak paten kepada klakson elektrik yang sudah dilengkapi dengan teknologi terbaru saat itu.
Namun perlu Anda ketahui, awal mula nama klakson berasal dari kata "Klaxon" yang digagas oleh Franklyn Hallet Lovell Jr. Nama tersebut kini menjadi salah satu merek dagang yang sudah mendunia. Adapun kata "Klaxon" diambil dari bahasa Yunani, yaitu klaxo yang artinya menjerit. Nama itu, menjadi merk dagang yang mendunia. Bahkan, di Indonesia sendiri, kata itu digunakan sebagai bahasa resmi untuk menyebut benda ini.
Siapa yang lebih bisa disalahkan menurutmu, Gaes? Pemegang hak paten atas teknologinya, atau pemegang nama merk dagangnya? Menurut saya sih, dua-duanya. Kalau nggak ada mereka, mungkin hati saya sekarang ayem tentrem. Nggak perlu terusik dengan bebunyian menyebalkan itu.
Aturan penggunaannya
Pasal 48 dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mewajibkan keberadaan benda atau alat ini. Bahkan, kalau sebuah kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan fitur klakson atau sebenarnya ada namun nggak berfungsi dengan baik bisa dikenai pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Peraturan mengenai besaran volume klakson diatur dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012. Dalam Pasal itu, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.
Dalam PP Nomor 43 Tahun 1993, yakni Bagian Kelima dari Pasal 71, berbunyi bahwa, Pertama, Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila diperlukan untuk keselamatan lalu lintas dan atau melewati kendaraan bermotor lainnya. Kedua, isyarat peringatan dilarang digunakan oleh pengemudi saat berada di tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu (dilarang klakson) dan atau apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
Hukuman bagi pelanggar aturan ini nggak main-main lho, Gaes. Bagi kendaraan roda dua, baik yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan fitur klakson atau menyalahgunakannya akan dikenakan hukuman pidana. Yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250 ribu.
Nah loh, buat yang sering pencet klakson jarak dekat, baik ditempat kerja saya dengan tujuan sok akrab ke saya atau di lampu lalu lintas, siap-siap SKCKmu dikotori dengan pelanggaran atas peraturan-peraturan di atas. Mangkanya, jadi orang yang sabar sedikit kenapa dah.
Gambar: Ulrike Leone / Pixabay
Penulis : Muhammad Arif Prayoga
Tags: Aturan klakson, Sejarah klakson, Hukuman penyalahgunaan klakson, Sepeda motor,
0 Komentar