Baru-baru ini ada pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, buat orang-orang yang diterima, selamat, mereka pasti sudah mendapatkan arahan dari KPU melalui beberapa pihak. Nah, buat yang beruntung tapi penasaran, informasi ini mungkin membantu.
Sekilas Info, Copa Media–Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 bertugas untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian, alias Coklit dengan mendatangi para pemilih secara langsung guna mendapatkan data yang sebenar-benarnya tanpa adanya rekayasa.
Buat kamu yang belum pernah dengar atau pernah tapi belum paham, Pantarlih adalah petugas tambahan yang direkrut oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) sebagai sosok yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data kepada para pemilih.
Kordiv Perencanaan dan Data Informasi Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilongok, Yunita Setiawati mengungkapkan bahwa seorang Pantarlih harus telah mempunyai akun, alias terdaftar di aplikasi e-Coklit terlebih dahulu. Aplikasi ini berfungsi untuk menghimpun data setelah proses pencocokan dan penelitian atau Coklit yang sebelumnya dilakukan secara manual.
“Pantarlih hanya bisa memiliki satu akun e-Coklit yang akan diregister oleh PPK, dan perlu diketahui bahwa satu akun itu satu device (android),” kata Yunita, dikutip dari bawaslu.go.id, Jumat, 10 Februari 2023.
Yunita juga memaparkan bahwa PPK nantinya bisa memantau secara akurat titik koordinat Pantarlih yang telah berhasil menyelesaikan proses Coklit secara manual.
“Jadi aplikasi e-Coklit itu selain untuk menginput data, juga sebagai kontrol PPK terhadap Pantarlih yang melakukan Coklit,” jelasnya.
Cara buat akun aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024
Tautan untuk mengunduh dan memasang aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 ini sudah persiapkan oleh pihak PPS atau PPK setempat. Aplikasi tersebut hanya bisa diakses oleh petugas yang berwenang dalam urusan pemilu saja. Jadi nggak buat kamu-kamu yang bukan Pantarlih, jangan harap bisa mendapat akses, apalagi menyalahgunakan.
Buat kamu-kamu yang terdaftar sebagai Pantarlih maupun yang hanya kepo saja dengan cara kerjanya, berikut gambaran langkah-langkah untuk membuat akun pada aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024, simak baik-baik ya, Gaes!
Pertama, setelah mendapatkan tautan lalu mengunduh dan memasang aplikasi e-Coklit, buka aplikasi lalu input surel atau e-mail dan password yang telah terdaftar sebelumnya. Kedua, Pencet tombol "masuk", isi alamat lengkap termasuk RT, dan RW pada masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Ketiga, aktifkan penunjuk lokasi di ponsel, alias fitur GPS yang ada di gawai kamu. Keempat, jika simbol awan dimunculkan dalam aplikasi, klik simbol tersebut untuk mengunduh data. Kelima, saat hendak melakukan Coklit, klik tanda merah pada bagian kiri di setiap nama pemilih yang ditampilkan. Terakhir, klik ‘Pilih Aksi’ untuk memroses data pemilih.
Cara Kerja Pantarlih Melakukan Coklit
Melansir website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, berikut adalah cara kerja seorang Pantarlih dalam melakukan proses Coklit:
Mengecek kecocokan Daftar Pemilih yang ada pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan data diri yang tercantum dalam KTP elektronik dan/atau KK;
Memilah dan mencatat data Pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
Memperbaiki atau membenarkan kesalahan data Pemilih jika terdapat kekeliruan dengan dasar data identitas diri;
Mencatat keterangan bagi Pemilih yang menyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
Memilah dan mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI);atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
Memilah dan mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
Menandai data Pemilih yang telah berpindah domisili ke wilayah lain;
Mencoret data ganda yang ditemukan pada Daftar Pemilih;
Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara;
Menandai data Pemilih, yang mengacu pada KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.
Demikian cara buat akun di Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 dan cara kerjanya yang perlu untuk diketahui oleh kamu. Sudah mengerti sekarang?
Gambar: WOKANDAPIX / Pixabay
Sumber: Tribun Aceh
Tags: KPU, Begini cara, PPS, Pantarlih, Pemilu 2024, PPK, Cara kerja, Daftar,
0 Komentar