Sekilas Info, Copa Media–Satu dari sekian perawatan gigi dan mulut yang bisa ditangani oleh BPJS Kesehatan adalah pembersihan karang gigi. Kegiatan medis ini penting untuk diketahui oleh sebagian orang yang menderita keluhan pada gigi, mengingat biaya yang perlu dikeluarkan untuk proses pembersihan karang gigi, menurut banyak orang tidak murah, alias mahal.
Dewasa ini, masyarakat bisa dengan mudah melakukan pembersihan karang gigi atau yang biasa disebut dengan scaling gigi tanpa sepeser uang pun, alias gratis. Meskipun begitu, pembersihan karang gigi gratis menggunakan BPJS kesehatan dibatasi hanya dilakukan setahun sekali.
Namun, peserta harus membaca secara teliti terkait sejumlah persyaratan untuk bisa melakukan pembersihan karang gigi gratis menggunakan BPJS Kesehatan. Pembersihan karang gigi ini bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pertama seperti Puskesmas maupun klinik.
Pembersihan karang gigi juga bisa dilakukan pada faskes lanjutan, namun harus mendapatkan rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Oleh karena itu, peserta tidak dapat langsung datang ke faskes lanjutan untuk meminta layanan gratis dari BPJS Kesehatan tersebut.
Prosedur yang dilakukan untuk mendapatkan layanan pembersihan karang gigi cukup mudah. Hanya perlu melakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Perlu kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Agar bisa mendapatkan pelayanan scaling gigi dari BPJS Kesehatan, tentunya kamu harus sudah terdaftar sebagai peserta yang aktif di BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Jika sudah terdaftar dan berstatus aktif, maka kamu bisa memilih faskes pertama, baik itu di Puskesmas maupun dokter praktik perorangan, alias umum.
pelayanan itu nantinya akan dilakukan oleh dokter gigi dari faskes tingkat pertama tersebut. Namun, bila kamu ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, kamu harus mengisi pendaftaran di DIP atau Daftar Isian Peserta terlebih dahulu.
2. Datang ke Faskes Pertama yang Dipilih
Kamu bisa melangsungkan proses pemeriksaan gigi dan mulut dengan hanya mendatangi faskes pertama yang tercantum dalam kepesertaan BPJS milik kamu.
Setelah sampai di sana, kamu hanya perlu melengkapi sejumlah proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih berstatus aktif.
Nantinya faskes tersebut akan mengecek data yang terlampir kartu, melanjutkan pemeriksaan berdasarkan keluhan-keluhan, lalu melakukan perawatan gigi secara gratis karena sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, sejumlah obat juga akan diberikan, lengkap dengan resep dokternya oleh faskes tersebut.
3. Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Jika faskes tingkat pertama belum memadai keluhan pada gigi kamu memerlukan perawatan lebih lanjut, kamu bisa meminta rujukan untuk menerima faskes tingkat lanjutan. Untuk dapat menerima surat rujukan, kamu harus membawa kartu BPJS untuk proses pendaftaran pada faskes pertama.
Setelah mendapatkan rujukan dan mendatangi faskes lanjutan, di sana akan dilakukan pengecekan keabsahan dan kepesertaan aktif kartu tersebut. Setelah semua proses administrasi usai, barulah dokter gigi dari faskes lanjutan itu akan melakukan tindakan terhadap keluhan gigi kamu.
Gambar: Nicola Giordano / Pixabay
Sumber: Detik Finance
Tags: Mudah, Fasilitas kesehatan, Gratis, Karang gigi, Nggak bayar, BPJS kesehatan,
0 Komentar