Halal haram kepemilikan cryptocurrency masih menjadi perdebatan. Dengan mengemban nama Islamic Coin apa benar coin ini dapat diterima oleh kalangan yang menganggap haram kepemilikan uang virtual untuk diperjualbelikan?
Agama, Copa Media–Saat sedang berselancar di media sosial Twitter untuk mencari celah warganet yang bisa saya tulis sebagai esai, saya justru menemukan sebuah tweet promosi yang mengundang minat saya untuk tahu lebih lanjut tentang iklan itu. Iklan itu diprakarsai oleh sebuah akun Twitter dengan nama Islamic Coin.
Katanya, gagasan untuk mengadakan mata uang dengan kode $ISLM yang merupakan salah satu mata uang kripto ini adalah sebagai bentuk standarisasi transaksi berbasis syariah menggunakan aset yang nggak bisa dilihat wujudnya. Padahal, halal haram jual beli mata uang digital masih menjadi perdebatan di kalangan beberapa pemuka agama. Tapi, lebih cenderung ke haram sih.
Kalau melihat dari bio akun Twitternya yang sudah bercentang biru itu sih, kantor dari layanan keuangan digital ini ada di Swiss, entah kenapa saya bisa menjadi target marketing mereka. Mungkin karena Indonesia tercatat sebagai negara dengan penduduk beragama islam terbanyak di dunia, dengan penganut sekitar 231 juta pada tahun 2021 lalu.
Akunnya yang bercentang biru membuat orang akan berbaik sangka bahwa mata uang yang dibuat olehnya terverifikasi, bahkan oleh Twitter. Meskipun centang biru ini sudah bisa dibeli sejak Twitter diakuisisi oleh orang terkaya, namun baiknya saya berhusnuzan saja.
Pengikutnya yang lumayan banyak menjadi alasan prasangka baik saya. Ada sekitar 285,6 ribu pengguna yang mengikutinya sejak akun itu launching pada bulan April 2022 lalu. Mungkin akun ini gencar melakukan iklan, sehingga ratusan ribu orang termakan marketing dan penasaran dengan iklan yang ditayangkan di Twitter. Ah, lagi-lagi lebih baik berhusnuzan saja kalau nggak tahu kebenarannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai dengan saat ini membolehkan kepemilikan aset digital seperti cryptocurrency, namun jika digunakan sebagai alat transaksi yang bersifat spekulatif dan cenderung merugikan orang lain, maka kepemilikan aset tak terlihat ini menjadi haram hukumnya.
Satu dari sebelas catatan MUI mengenai hukum keberadaan kripto menyebutkan, Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Namun, Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi bukan bisnis yang menghasilkan.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, transaksi jual beli mata uang adalah hukumnya adalah mubah alias boleh, dengan catatan bukan digunakan sebagai alat spekulasi. Kalaupun melakukan transaksi dengan mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan dilakukan secara attaqabudh alias harus tunai. jika berlainan jenis, maka harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dilakukan.
Keputusan MUI terkait penggunaan Bitcoin dan cryptocurrency lain sebagai investasi lebih dekat kepada gharar atau transaksi yang bersifat spekulasi, sehingga transaksinya cenderung merugikan orang lain. Keberadaannya yang tidak memiliki aset pendukung menyebabkan harganya tidak bisa dikontrol. Selain itu, tidak ada yang menjamin keberadaannya secara resmi, hal ini membuat hukum transaksinya dalam islam lebih condong ke haram atau dilarang.
Menurut saya, nggak ada kegunaan lain dari aset kripto yang nggak berwujud ini selain untuk diperdagangkan di bursa kripto, padahal kegiatan transaksi yang seperti itu jelas dilarang oleh agama jika menganut apa yang disampaikan majelis keagamaan resmi di Indonesia itu. Selain investasi yang haram itu, mau digunakan apa coba?
Kalau mau digunakan sebagai alat pembayaran yang proses transaksinya menegakkan hukum syariah, rasanya juga nggak perlu-perlu banget. Mata uang negara yang ada wujudnya masih jauh lebih proper untuk digunakan sebagai transaksi. Selain resmi, wujudnya jelas, dan harganya cenderung lebih stabil dibandingkan dengan aset dunia maya itu.
Gambar: WorldSpectrum / Pixabay
Penulis : Muhammad Arif Prayoga
Tags: MUI, Haram, Ekonomi, $ISLM, Uang digital, Islamic Coin, halal atau haram, Halal, Cryptocurrency,
0 Komentar