Nggak Pakai Ribet! Begini Cara Lapor SPT Pajak Melalui Ponsel



Sekilas Info, Copa Media–Kemajuan di bidang teknologi berkembang secara pesat. Hal ini membuat pelaporan pajak melalui gawai sangat bisa untuk dilakukan. Mengirim laporan pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sekarang ini dapat dilakukan dengan mudah dan nggak perlu ribet. Pelaporannya bisa dilakukan secara online tanpa perlu repot-repot datang ke kantor pajak, Gaes.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa pelaporan pajak lebih mudah untuk dilakukan sekarang ini. Menurutnya, pelaporan saat ini bisa dilakukan secara online, alias daring menggunakan layanan elektronik e-filing. Dengan adanya layanan ini, nggak ada lagi alasan bagi keterlambatan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.


"Kita ingatkan masyarakat wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu. Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak, pelaporan SPT bisa melalui e-filing. E-filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik. Jadi ini bisa secara daring dan real time," kata Neilmaldrin dalam Podcast Cermati Jumat, (10/02).


Neilmaldrin menuturkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat adalah 31 Maret 2023, sedangkan untuk wajib pajak badan paling lambat adalah 30 April 2023. Meskipun masih lama, para wajib pajak sangat direkomendasikan untuk melaporkan lebih awal. Lebih awal lebih baik daripada kelupaan.


Wajib pajak yang mengirim SPT Tahunan secara daring lebih awal dibandingkan dengan yang lain itu akan mendapatkan kemudahan. Mengirim pada waktu yang mepet dengan batas akhir memiliki risiko masalah jaringan yang lebih besar. Tentu keadaan akan berbeda jika laporan SPT Tahunan dikirimkan saat sudah waktu batas akhir masih jauh karena server masih cukup longgar.


"Ini kan kita bicara jaringan ya, belum lagi rekan-rekan mengerjakannya ada dalam satu area yang jaringannya tidak terlalu kuat dan sebagainya. Ini biasanya kalau sudah mau mendekati 31 Maret, yang mau melaporkan melalui elektronik kan juga berbondong-bondong banyak sehingga kadang-kadang terjadi perlambatan atau ketidaknyamanan ketika melaporkan melalui elektronik," paparnya.


"Makanya itu, ini waktunya masih panjang, ya sudah seawal mungkin kita bisa lakukan. Jadi kita nggak menemukan problematika masalah jaringan penuh tadi," tambahnya.


Wajib pajak yang merupakan orang pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan setelah menerima bukti pemotongan pajak dari perusahaan yang bersangkutan. Bagi yang karyawan yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 60 juta setahun, maka pelaporan dilakukan dengan formulir SPT 1770 SS.


Seperti apa cara pelaporan SPT Tahunan menggunakan gawai atau ponsel? Berikut langkah-langkahnya. Simak baik-baik ya, Gaes.


#1 Buka browser dan kunjungi laman resmi Dirjen Pajak, kalau nggak tahu, bisa diklik di tautan berikut.


#2 Klik tombol 'Login' dengan mengetikkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), kata sandi, serta kode keamanan.


#3 Setelah proses login selesai, ketuk 'Menu Lapor' kemudian klik ikon e-Filling. Setelah itu, lanjutkan dengan memilih layanan 'Buat SPT'.


#4 Setelah itu, sebuah pertanyaan mengenai penentuan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak akan muncul di layar gawai anda. Lanjutkan dengan mengetuk tombol 'Setuju' kemudian klik 'Langkah Berikutnya'.


#5 Cek kembali kesesuaian data yang telah diisi. Jika telah lengkap dan sesuai, lanjutkan dengan melakukan klik tombol 'Ya'. Jika ingin menggunakan bukti potong yang telah diperoleh dari perusahaan tempat bekerja, klik pilihan 'Tidak'.


#6 Jika ada bukti potong yang belum terinput, pencet tombil 'Tambah' lalu lengkapi data-data yang diminta oleh website.


#7 Ada beberapa tahapan yang harus dijalani untuk proses pelaporan selanjutnya, semuanya harus diisi dengan benar. Pada bagian A, wajib pajak harus mengisi penghasilan final, bagian B berisi data harta penghasilan yang nggak termasuk objek pajak, bagian C berisi utang di akhir tahun lalu dan bagian D berisi data susunan anggota keluarga.


#8 Identitas diri perlu dilengkapi pada kolom yang tersedia. Seperti misalnya status perkawinan, kewajiban pajak, hingga NPWP pasangan. Jika semua data sudah terisi secara keseluruhan, selanjutnya klik 'Langkah Berikutnya'.


#9 Selanjutnya, Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi beberapa data penghasilan. Mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan, hingga status SPT. Pada status SPT ini, akan muncul beberapa hasil. Baik itu hasilnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.


#10 Jika status SPT dinyatakan nihil, lanjutkan proses pengisian selanjutnya. Namun, jika status SPT menunjukkan kurang bayar, akan muncul pertanyaan lanjutan yang harus diisi.


#11 Setelah itu, wajib pajak akan pandu ke halaman e-Billing. Setelah data yang ditanyakan diisikan dengan sesuai, beri tanda centang pada kolom yang tersedia sebagai tanda bahwa anda setuju.


#12 Cek email untuk mengetahui kode verifikasi, setelah itu isikan kode verifikasi itu ke website Dirjen Pajak. Setelah itu, klik 'Kirim SPT'.


#13 Setelah proses pengisian e-filing dilakukan secara tuntas, cek pesan masuk pada email, di sana akan dikirim bukti bahwa anda telah melaporkan SPT Tahunan.


Itulah dia cara melaporkan SPT Tahunan melalui gawai atau ponsel. Mudah dan nggak pakai ribet kan? Jangan lupa bagikan informasi ini supaya nggak ada lagi yang merasa ribet dengan pelaporan pajak. Cintai negerimu, lapor pajak tiap tahun.


Gambar: Steve Buissinne / Pixabay

Sumber: Detik Finance 


Tags: Mudah, Keuangan, Begini cara, Nggak Ribet, Pelaporan pajak, Pajak, Melalui ponsel, SPT Tahunan,

Posting Komentar

0 Komentar