Mengurus KTP digital nggak seribet pembuatan KTP cetak kok. Nggak perlu menunggu ketersediaan blangko. Sebagian besar prosesnya hanya membutuhkan ponsel dan paket data saja. Bagaimana caranya?
Sekilas Info, Copa Media–Masyarakat yang menetap dan terdaftar secara resmi sebagai warga negara Indonesia (WNI) didorong untuk segera membuat KTP digital. Cara membuatnya begitu mudah, sehingga nggak ada alasan lagi untuk menunda-nunda. KTP digital itu nantinya bisa diakses hanya melalui telepon seluler, alias ponsel. Penggunaannya lebih fleksibel lantaran wujudnya yang berbentuk aplikasi.
Meskipun begitu, masyarakat yang membutuhkannya nggak bisa secara langsung membuatnya secara mandiri. Untuk membuatnya, memang tetap harus tetap mendatangi pihak berwenang setempat, dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau sebutan lainnya. Proses pembuatannya perlu pendampingan dari petugas, sebab untuk diperlukan verifikasi dan validasi data.
KTP digital memiliki sebutan nama sendiri yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Kartu yang bisa diakses hanya melalui ponsel ini diberi nama Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi yang digunakan untuk mengaksesnya juga memiliki nama yang sama.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa untuk mendaftarkan KTP digital menggunakan aplikasi IKD, warga harus dalam pendampingan oleh petugas Disdukcapil karena dalam prosesnya memerlukan proses verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition, sehingga nggak bisa seenak jidat dipalsukan.
“Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hp pemohon,” jelasnya.
Cara Bikin KTP Digital
Setelah mengetahui apa itu KTP digital dan bagaimana cara mengaksesnya, kini, pastinya timbul sebuah pertanyaan. Bagaimana cara bikin KTP digital? Mudah kok, tinggal ikuti langkah-langkah berikut ini. Apa saja itu?
#1 Datang ke Kantor Disdukcapil
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen, Adi Siswanto, memaparkan bahwa bagi warga yang ingin memproses pembuatan KTP digital, warga tersebut bisa datang langsung ke Kantor Dispendukcapil setempat.
#2 Mengunduh aplikasi IKD
Sesampainya di kantor pengurusan kependudukan setempat, pemohon perlu mengunduh aplikasi IKD di Google Playstore. Setelah itu, buka aplikasi tersebut kemudian isi data-data yang diperlukan.
Beberapa data yang diperlukan sesaat setelah mengunduh dan memasang aplikasi IKD adalah data-data pribadi seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (surel) atau e-mail sebanyak dua kali. Selain itu, pemohon juga harus mengisi nomor HP, juga sebanyak dua kali .
Halaman untuk mengunggah beberapa identitas pribadi ini tidak dapat ditangkap layarnya, alias screenshot. Sebuah sistem keamanan dipasang pada aplikasi ini untuk mencegah pengguna ponsel untuk menggunakan fitur capture, sebab halaman itu berisi identitas pribadi yang bersifat sangat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain. Oleh karena itu lah kami nggak bisa menayangkan hasil screenshot meskipun untuk keperluan untuk tutorial.
#3 Melakukan swafoto atau selfie
Setelah data yang diminta sistem diisi secara lengkap, selanjutnya pemohon akan mendapat notifikasi untuk melakukan swafoto, alias selfie yang diperlukan untuk proses verifikasi wajah yang difoto dengan foto ada di KTP cetak.
#4 Serahkan kepada operator
Setelah itu, proses pendaftaran dilanjutkan oleh operator Disdukcapil, yakni menghubungkan data yang telah direkam ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan scan barcode. Itulah kenapa di atas tadi dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran KTP digital harus mendatangi Dispendukcapil dan tidak bisa dilakukan secara mandiri.
#5 Mengaktivasi aplikasi IKD
“Setelah diverifikasi oleh petugas akan mendapatkan kode PIN (nomor rahasia) melalui email yang telah didaftarkan. Untuk aktivasi IKD dilakukan pada email yang sama. Dalam aplikasi IKD juga terdapat opsi untuk mengubah PIN,” papar Adi.
Berikut ringkasan uraian artikel di atas mengenai cara membuat KTP digital dengan mudah dan nggak perlu ribet:
Datang ke Kantor Dinas Kependudukan (Disdukcapil) dengan membawa ponsel Android yang memiliki paket data untuk mengakses internet.
Pastikan ingat nomor induk kependudukan (NIK) atau setidaknya nomor tersebut dalam di e-KTP dapat dibaca dengan jelas.
Pastikan kamu juga sudah memiliki sebuah alamat email yang masih aktif dan bisa diakses.
Sesampainya di Kantor Disdukcapil, sampaikan kepada petugas mengenai keperluan membuat KTP digital.
Unduh dan pasang aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel melalui aplikasi Playstore.
Buka aplikasi IKD, lalu masukkan data diri yang diminta sistem aplikasi. Data yang diminta meliputi NIK, email, dan nomor HP.
Setelah itu, kamu akan menerima notifikasi untuk melakukan swafoto untuk keperluan proses verifikasi dengan wajah dengan foto yang ada di e-KTP cetak.
Operator dinas di kantor tersebut melakukan scan barcode untuk menyambungkan data pribadi yang telah diisi tadi dengan dengan SIAK.
Pemohon mendapatkan kode PIN yang dikirim melalui email yang telah didaftarkan di awal tadi.
Lakukan proses aktivasi IKD menggunakan PIN yang didapatkan dari e-mail.
PIN (kode keamanan) itu nantinya bisa diubah melalui aplikasi IKD setelah proses aktivasi telah selesai.
Bagaimana, mudah bukan? Itulah ulasan mengenai cara bikin KTP digital. Selamat mencoba~
Gambar: Steve Buissinne / Pixabay
Sumber: Solopos.com
Tags: Begini cara, Sangat mudah,bKTP digital, Ponsel, Mengurus, Disdukcapil, Membuat,
0 Komentar