Simpel! Begini Cara Buat Paspor Secara Online Beserta Persyaratannya


Sekilas Info, Copa Media–Dewasa ini, untuk membuat sebuah paspor nggak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi terdekat. Ngapain jauh-jauh ke sana, kan sekarang sudah ada layanan untuk membuat paspor secara online, mudah bin nggak ribet. 


Tata cara pembuatan paspor secara online, alias daring ini perlu banget untuk diketahui bagi orang-orang yang ingin membuat paspor baru maupun memperbaharui paspor lama yang sudah dibuat sebelumnya. Semuanya bisa dilakukan sesuai prosedur dan persyaratan, serta ketentuan yang ditetapkan oleh Kantor Imigrasi. Dengan dilakukan secara daring, kini, pengurusan paspor bisa dilakukan dengan mudah. 


Paspor merupakan identitas diri yang harus diurus dan dimiliki oleh seseorang yang hendak berpergian keluar negeri, baik itu untuk tuntutan pekerjaan maupun untuk sekadar berlibur di sela-sela waktu bekerja saja.


Sebelum lebih jauh memutuskan untuk membuat paspor dengan mudah secara online, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Persiapkan beberapa data diri dan dokumen pendukung ini agar paspor yang diajukan segera disetujui dan dimiliki. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:


#1 Kartu Tanda Penduduk (KTP)


#2 Kartu Keluarga (KK)


#3 Dokumen pendukung lainnya seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis


#4 Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia atau pernyataan persetujuan untuk memilih kewarganegaraan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


#5 Surat penetapan ganti nama (bagi yang ingin mengganti namanya) yang dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang.


Perlu dicek ulang untuk beberapa data dalam dokumen seperti nama, tempat, tanggal lahir, serta nama orang tua. Semuanya harus tercantum dalam dokumen, kalau data-data itu nggak tercantum dalam dokumen, maka harus  melampirkan surat keterangan dari instansi yang memegang wewenang. 


Jika seluruh dokumen yang menjadi persyaratan di atas telah terkumpul secara lengkap, maka anda bisa langsung membuat paspor secara online dengan mudah dan nggak ribet. Pertama, dapatkan nomor antrean kemudian lanjutkan dengan mengurusnya ke kantor imigrasi. 


Nomor antrean itu, bisa didapatkan dengan dua cara. Yakni dari Kantor Imigrasi, dan busa juga didapatkan secara daring, alias online, melalui sebuah aplikasi bernama M-Paspor, unduh dan install sekarang agar bisa mendapatkan kemudahan yang ditawarkannya.


Sebaiknya, sebelum datang ke kantor Imigrasi, lakukan langkah-langkah berikut untuk membuat paspor secara online. Begini caranya:


1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui platform PlayStore untuk sistem operasi Android atau AppStore untuk sistem operasi apple, setelah diunduh, segera pasang aplikasi tersebut di ponsel anda.


2. Setelah masuk ke aplikasi, segera lengkapi data diri, isi semua data-data yang ditanyakan hingga aktivasi akun dianggap berhasil.


3. Setelah pendaftaran berhasil, segera login ke akun M-Paspor.


4. Kemudian, pilih jenis pengajuan permohonan paspor sesuai dengan keperluan anda.


5. Lanjutkan dengan mengisi kuisioner mengenai layanan permohonan, lalu unggah berkas persyaratan yang diminta oleh aplikasi tersebut.


6. Ambil foto dokumen yang tadi sudah disiapkan dengan posisi tegak lurus dari atas. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Untuk gambar harus berformat JPG.


7. Pilih lokasi untuk pembuatan paspor kemudian pilih opsi "pakai lokasi saat ini."


8. Selanjutnya, pilih Kantor Imigrasi terdekat dan tanggal kedatangan yang tersedia.


9. Selesaikan pembayaran secara online/offline. Batas waktu maksimal pembayaran adalah 2 jam setelah pendaftaran, jika lebih dari itu pembayaran dan antrean akan dianggap batal.


10. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi kantor yang telah disepakati di aplikasi tadi.


11. Bawa bukti pendaftaran yang telah dilakukan melalui aplikasi M-Paspor beserta dengan beberapa berkas persyaratan asli.


Setelah semua tahapan itu selesai, mekanisme pembuatan paspor baru akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan oleh petugas di Kantor Imigrasi, pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi dan terakhir ajudikasi. Selesai, paspor pun siap digunakan. Mudah kan?


Gambar: Levi Ventura / Unsplash

Sumber: Radarutara.id


Tags: Mudah, Begini cara, Nggak Ribet, paspor, Buat paspor, Online,

Posting Komentar

0 Komentar