5 Larangan yang Sering Dilanggar oleh Pelanggan Pertashop



Copa Media–BBM merupakan benda cair yang mudah terbakar, oleh karena itu, bencana yang sangat ditakutkan oleh Pertamina–apalagi pengelola–adalah kebakaran. Sebagai penyalur BBM non-subsidi resmi, tentu segenap aturan diwanti-wanti Pertamina kepada pengusaha SPBU reguler maupun Pertashop untuk menghindari hal yang nggak diinginkan tersebut. 


Pengelola diberi tugas untuk meningkatkan kewaspadaan berupa beberapa larangan. Tugas itu diberikan, bahkan sejak kedatangan modular ke tempat yang telah disetujui Pertamina sebagai lokasi berdiri Pertashop. Larangan-larangan itu ditujukan kepada pelanggan yang hendak mengisi bensin.


Sebenarnya niat Pertamina baik. Mereka memberikan larangan dalam bentuk stiker yang tertempel pada modular pengisian bensin itu. Tujuannya adalah mencegah kebakaran, baik yang merugikan pengelola, maupun pelanggan kalau amit-amit jabang bayi sepeda motor atau mobilnya yang terbakar. Namun, karena penempatannya di desa, 5 larangan ini sering nggak diindahkan oleh para pelanggan Pertashop. Apa saja itu?


#1 Dilarang merokok


Warga desa banyak yang berprofesi sebagai tukang bangunan. Sudah banyak tulisan yang bertajuk opini bahwa rokok lah yang membangun negeri ini. Tanpa rokok, tukang bangunan akan merasa ada hal yang kurang, bahkan hilang. Hal ini membuat moodnya dalam membangun sebuah bangunan menjadi nggak stabil. Alhasil, bangunan pun nggak kunjung terselesaikan.


Kembali ke masalah Pertashop, larangan ini sangat jelas maksudnya; menghindari terjadinya kebakaran. Di SPBU reguler, peraturan ini sangat disegani dan ditaati. Saya mengatakan ini karena kayaknya nggak pernah menemukan spesies pengendara motor yang nekat merokok di SPBU reguler. Sudah menjadi semacam pamali yang tertanam dalam di setiap ingatan orang.


Berbeda dengan Pertashop, pelanggannya banyak yang nggak peduli. Beberapa ada yang membuka tutup bensin dengan tangan kanan sambil menjauhkan tangan kiri yang memegang puntung rokok membara. Kalau dinalar, kayaknya usahanya itu nggak membuat risiko terjadinya kebakaran berkurang.


#2 Dilarang memotret


Ada beberapa hal yang mendasari mengapa kegiatan memotret dilarang di SPBU, baik yang reguler maupun Pertashop. Masalah baterai yang rawan meledak lah, flash pada kamera yang bisa menimbulkan percikan api lah, hingga penggunaan alat elektronik yang bisa membuat aliran listrik statis. 


Namun, aturan ini biasanya disanggah dengan argumen, "Emang sudah pernah kejadian memotret SPBU, lalu kebakaran?" Argumen ini sangat meremehkan pakar yang membuat larangan itu. Pelarangan itu dibuat atas dasar pencegahan terhadap semua risiko yang bisa terjadi, walaupun kemungkinannya sangat kecil atau bahkan belum pernah terjadi. Apa sih salahnya menaati?


Di Pertashop tempat saya bekerja, biasanya para pekerja korporat yang menggunakan kameranya untuk mengambil foto layar yang menampilkan jumlah pembelian. Katanya, hal itu perlu dilakukan agar bosnya percaya bahwa dirinya telah membeli bensin. Padahal, sudah dibuktikan dengan nota pembelian yang saya berikan. Bos anda jadi percaya, tapi saya takut juga kalau terjadi apa-apa pada Pertashop yang saya jaga.


#3 Dilarang menggunakan ponsel


Dulu peraturan ini saat ditaati oleh pelanggan SPBU reguler. Namun, setelah ada program scan barcode di aplikasi MyPertamina, kayaknya mulai dipertanyakan oleh para pembeli bensin. "Katanya dilarang menggunakan ponsel, tapi kok pembeliannya disuruh menggunakan ponsel?" Kata mereka yang suka mencari blunder dari Pertamina.


Pertanyaan tersebut sebenarnya sudah dijawab oleh pakar di beberapa artikel dengan berbagai alternatif jawaban. Namun, di zaman manusia menjadi budak ponsel sekarang ini, sepertinya kata "bahaya" nggak membuat mereka punya alasan yang cukup untuk meninggalkan gawai mereka saat sedang mengisi di SPBU.


#4 Dilarang menyalakan api


Membawa rokok yang dinyalakan di luar area SPBU saja sudah dilarang karena bahaya yang ditimbulkannya. Apalagi menyalakannya di area dengan desain stiker yang tertulis "Dilarang Merokok" di modular Pertashop yang berdimensi panjang dan lebar itu. Saya jadi berpikir, berapa sih IQ mereka yang menyalakan api di area Pertashop? 


Nggak percaya sama larangan merokok, oke lah, karena memang banyak eksperimen yang gagal membuktikan bahwa bara rokok dapat membakar cairan mudah terbakar seperti BBM. Tapi, kalau percikan api, ayolah. Apa mereka nggak pernah punya pengalaman untuk sekadar membakar sampah ataupun arang dengan minyak tanah agar bisa digunakan untuk nyate di Idul Adha?


#5 Mematikan mesin kendaraan saat mengisi BBM


Suasana Pertashop yang berlokasi di desa nggak kayak SPBU yang biasanya ada di pinggiran jalan raya. Di jalan raya, biasanya pengendara motor menggunakan sepeda motor yang standar, entah agar selamat sampai tujuan, maupun hanya agar nggak ditilang polisi. Fitur-fitur pada sepeda motor yang dikendarainya masih berfungsi dengan baik, sehingga saat mengisi di SPBU reguler mereka menaati aturan ini.


Kondisi itu sangat berbeda dengan pelanggan di Pertashop. Banyak sekali motor-motor nggak standar yang digunakan oleh warga desa untuk sekadar pergi ke sawah maupun ngarit untuk mencari pakan hewan ternak. Kata para pemilik motor bodong itu, motornya susah untuk dinyalakan. Oleh karena itu, mereka enggan mematikannya saat mengisi BBM. Ngeri-ngeri sedap untuk mengisi bensin mereka. Tapi kalau nggak dituruti nanti malah nggak jadi beli. Dilema.


Nah, itulah dia 5 larangan yang sering dilanggar oleh pelanggan Pertashop. Sebenarnya, 5 larangan itu merupakan semua larangan yang sudah berusaha diwanti-wanti oleh Pertamina melalui stiker-stiker yang teng jlentrek di modular Pertashop. 


Melalui tulisan ini saya sebenarnya ingin mengatakan bahwa 5 dari 5 aturan itu nggak dipedulikan oleh kebanyakan warga desa. Khususnya bagi mereka yang merupakan pelanggan tetap pembelian bensin di Pertashop. Gimana ya cara menyadarkan mereka? Masak harus ada kejadian kebakaran terlebih dahulu baru mereka sadar pentingnya menaati aturan-aturan itu?


BACA JUGA: Lika-Liku Pegawai Pertashop, Pekerjaan yang Dikira Gampang Padahal Butuh Keahlian


Gambar: Visual Karsa / Unsplash

Penulis : Muhammad Arif Prayoga 


Tags: Larangan, Pertamina, Sering dilanggar, SPBU Pertamina, Pertashop, Pelanggan, Bensin,

Posting Komentar

0 Komentar