Copa-Media—Sebagai warga negara Indonesia, kita diwajibkan untuk memiliki beberapa dokumen pribadi. Pembuatan dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, KTP, kartu keluarga (KK), dan lain sebagainya perlu diurus di Disdukcapil setempat supaya hidup menjadi lebih mudah.
Artikel ini pernah dikirim dan ditayangkan di Terminal Mojok dan telah memenuhi persyaratan untuk diunggah di media lain atas persetujuan penulis dalam waktu sekurang-kurangnya 7 hari setelah penayangan di Terminal Mojok.
Gambar: Maarten van den Heuvel / Unsplash
Setelah menikah dan resmi membentuk keluarga baru, saya perlu mengurus pembuatan KK baru. Beruntung Disdukcapil Karanganyar memberikan fasilitas pengurusan dokumen pribadi secara daring. Setelah menunggu beberapa hari, KK baru saya pun jadi dan diantarkan kurir ke kantor kelurahan tempat saya tinggal.
Menerima KK yang berbeda
Setelah saya terima KK yang menampilkan data diri saya dan istri saya itu, saya bingung. Bagaimana nggak bingung, KK yang saya terima itu nggak seperti yang saya tahu. Sontak saya pun kepada sang kurir, "Mas, ini KK asli?"
Pertanyaan saya ini pun disambut tawa sang kurir dan pegawai kaur kelurahan yang bertugas. Setelah gelak tawa terhenti, baru kurir menjawab bahwa, ya, KK yang saya terima itu KK asli. Saya nggak terima, apalagi KK lama yang lebih elegan harus saya berikan kepada kurir tersebut untuk dikembalikan ke Disdukcapil, namun saya hanya bisa pasrah.
Saya belum mencari tahu sih, mengapa pemerintah melalui Disdukcapil mengganti format kartu keluarga. Secara elegansi memang format yang lama lebih unggul. Mungkin karena itu, dibuat simpel supaya menghemat budget.
Kartu keluarga yang saya tahu
Wujud KK yang saya tahu, berwarna putih kebiru-biruan dengan gambar bumi sebagai latar belakangnya. Yang saya terima dari kurir ini hanya berupa kertas putih dan tulisan warna hitam, nggak ada latar belakang sama sekali. Sangat jauh berbeda, bukan?
Wajar dong, kalau saya mengira bahwa KK baru yang saya terima adalah fotokopian? Penampakannya benar-benar hitam putih, nggak ada warna lainnya. Di bagian tanda tangan petugas pun, biasanya ada tanda tangan dan cap Disdukcapil warna biru. Kini, di KK yang saya terima ini hanya ada QR Code saja.
Agar bisa membedakan antara KK asli dan fotokopian, setelah menerima dokumen dari kurir tersebut, saya langsung menuju ke jasa laminating. Selain untuk membedakan dengan yang fotokopi, tujuan saya melaminatingkan KK tersebut agar bisa lebih awet dan tahan lama.
Nggak hanya kartu keluarga
Awalnya saya mengira bahwa dokumen yang diubah formatnya hanyalah kartu keluarga. Namun, setelah istri saya melahirkan, saya dibuat tahu bahwa nggak hanya kartu keluarga yang wujudnya dipersimpel.
Ternyata, dokumen pribadi lainnya juga dibuat simpel dengan hanya menampilkan kertas putih dengan tulisan hitam saja. Dokumen yang saya maksud adalah akta kelahiran anak perempuan saya yang juga saya urus secara daring.
Kalau saya bandingkan dengan akta kelahiran saya sendiri, elegansi ya kalah telak. Akta saya menggunakan kertas yang tebal, berwarna, serta memiliki ukiran-ukiran ornamen yang menghiasi empat sisi kertas. Sedangkan yang akta kelahiran anak saya sebagaimana kartu keluarga yang baru, hanya berwujudkan kertas putih dengan tinta hitam, nggak ada warna lain, dan nggak ada hiasan ornamen.
Belum sempat laminating
Untuk menerima akta kelahiran anak saya, kartu identitas anak, serta KK baru lagi, saya harus menyerahkan beberapa berkas kepada kurir, salah satunya adalah KK lama saya yang sudah saya laminating. Saat menerima dokumen ke dua ini, saya nggak selonggar yang pertama. Jadi, saya langsung membawa pulang saja dokumen-dokumen itu, dilaminating kapan-kapan saja, pikir saya.
Namun, sebelum sempat melaminating, ternyata istri saya perlu fotokopi akta tersebut untuk sebuah kegiatan, Posyandu balita, kalau nggak salah. Setelah diserahkan kepada pegawai fotokopian untuk digandakan, pegawai itu menumpuk berkas asli dan salinan dokumen penting itu. Keduanya nampak benar-benar sama, nggak ada bedanya sama sekali.
Ragu apakah dokumen asli masih
Memang dokumen yang asli ditaruh paling atas saat pegawai fotokopian menyerahkannya, namun, sesampainya di rumah, dokumen-dokumen ini bercampur satu sama lain dan susah dibedakan. Feeling pun digunakan ketika hendak menyerahkan salinan akta kelahiran agar nggak memberikan dokumen yang asli.
Sampai sekarang, saya dan istri nggak yakin apakah dokumen asli akta kelahiran dan kartu keluarga masih kami simpan atau sudah kami serahkan saat mengurus sesuatu. Kami hanya bisa berharap semoga nggak menjadi masalah saat berurusan dengan Disdukcapil di masa yang akan datang. Semoga.
Penulis : Muhammad Arif Prayoga
Tags: Fotokopi, Dokumen pribadi, Disdukcapil, Kartu Keluarga, Akta kelahiran,
0 Komentar