Copa Media—Tabung melon, atau LPG 3 kg adalah salah satu produk energi Pertamina yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Oleh karena itu, penyaluran barang bantuan untuk masyarakat miskin ini diatur dalam sebuah hierarki untuk bisa menjangkau semua orang yang menjadi sasaran subsidi.
Gambar: Steve Buissinne / Pixabay
Beberapa orang salah kaprah dalam menyebutkan di hierarki mana dia membeli LPG 3 kg. Seperti yang dikatakan oleh Bu Wagi'ah kepada saya beberapa waktu lalu saat membeli produk bersubsidi ini di pangkalan keluarga saya.
"Mas, saya beli di agen sana kemarin Rp. 16.000, lho!" Kata Bu Wagi'ah.
Ada yang aneh dari kalimat informatif yang dikatakan oleh Bu Wagi'ah di atas? Kalau Kamu juga nggak merasa aneh dari kalimat tersebut, berarti Kamu juga belum paham hierarki penyaluran subsidi LPG sebagaimana Bu Wagi'ah.
Nggak hanya masyarakat saja yang belum tahu. Bahkan, sebuah media yang terbilang cukup mentereng pun juga menyebut hierarki yang salah dalam judul beritanya. Saya ambil contoh Media Ini.
Judul berita itu menyampaikan bahwa Pertashop ingin didapuk sebagai agen LPG, padahal dalam kunjungan ke Komisi VII DPR RI, perwakilan dari Pertashop menyampaikan bahwa mereka ingin menjadi pangkalan LPG 3 kg.
Nah, supaya pengetahuan Kamu mengenai hierarki penyaluran subsidi LPG 3 kg nggak salah kaprah seperti Bu Wagi'ah dan Media Kondang tersebut, berikut saya sampaikan hierarki yang sebenarnya. Dari yang atas ke bawah, hingga sampai ke masyarakat.
#1 Pemerintah
Tanpa ada campur tangan pemerintah, maka LPG bersubsidi 3 kg nggak akan beredar kepada masyarakat. Subsidi berupa potongan harga pada produk LPG itu ditanggung oleh pemerintah. Kuota penerimanya pun juga dibatasi oleh pemerintah, sehingga keuangan negara nggak amburadul dibuatnya.
Badan pemerintahan yang bergerak di bidang ini adalah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas, atau acap kali disingkat menjadi akronim BPH Migas. Segala bentuk aturan dibuat oleh badan ini, termasuk di antaranya adalah aturan larangan untuk memperjualbelikan barang bersubsidi selain ke pihak resmi yang ditunjuk.
#2 Pertamina
Sekalipun Pertamina adalah perusahaan "plat merah", atau perusahaan yang dikelola oleh BUMN, namun kedudukan Pertamina dalam penyaluran LPG bersubsidi hanya sebagai mitra pemerintah. Produk yang melabeli tabung gas berwarna hijau itu memang milik Pertamina. Namun, yang menentukan harga jualnya, ya, pemerintah.
Pertamina dalam hal ini menyediakan tempat pengisian untuk LPG 3 kg. Tempat ini dinamakan dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE). Di sini lah tabung melon dikumpulkan untuk diisi, kemudian disalurkan kepada agen dengan truk bak.
#3 Agen LPG 3 kg
Nah, Sampai juga kita pada hierarki yang disebut oleh Bu Wagi'ah dan Media di atas. Mereka menyebutkan kata agen, padahal bukan kata ini yang sebenarnya ingin mereka sampaikan, melainkan hierarki yang ada di bawahnya yang nanti juga akan saya bahas.
Pernah melihat truk-truk berwarna merah yang membawa banyak tabung melon? Pernah baca plang hijau yang tertempel di dinding baknya? Kalau pernah, maka di sana akan terbaca bahwa truk tersebut adalah milik salah satu agen LPG 3 kg.
Bu Wagi'ah menyampaikan bahwa dirinya membeli gas dari agen LPG, memang terlihat wajar, tapi sebenarnya membeli gas dari agen adalah hal yang tidak mungkin bisa dilakukan oleh sembarang orang. Agen resmi LPG 3 kg punya pantangan untuk menjual langsung kepada masyarakat. Melanggar pantangan tersebut akan berimbas sanksi yang akan membuatnya semakin merugi.
Dalam artikel berita dari Media Mentereng itu, disebutkan bahwa pemilik Pertashop ingin mereka didapuk sebagai agen LPG. Ini kalimat yang sangat aneh menurut saya. Menjadi agen bukanlah hal yang mudah dan murah. Perlu lahan besar, truk pengangkut, stok tabung melon melimpah, dan lain sebagainya. Kalau mereka mampu mendaftarkan diri sebagai agen, saya kira nggak perlu deh melanjutkan bisnis Pertashopnya yang denyut nadinya kian menipis.
Selan itu, agen menyalurkan LPG bersubsidi dengan harga Rp 14.250. Sudah pasti salah kalau Bu Wagi'ah bilang bahwa dirinya telah membeli di agen dengan harga Rp 16.000. Harga ini sangat ketat pengawasannya, makanya, dari 3 agen yang menyalurkan produk tabung melon ke pangkalan keluarga saya, nggak ada yang berani macam-macam mengutak-atik harga tersebut. Pembayarannya pun kini dilakukan dengan M-Banking, sangat sulit untuk dimanipulasi.
#4 Pangkalan LPG
Nah, hierarki yang ini lah yang sebenarnya ingin Bu Wagi'ah dan Media tersebut sampaikan. Pangkalan LPG 3 kg adalah hierarki resmi terendah dari penyaluran tabung melon kepada masyarakat. Kalau ada yang menjual LPG 3 kg selain pangkalan, sudah pasti penjual tersebut bergerak di luar aturan yang ditetapkan BPH Migas, alias ilegal.
Pangkalan ini mendapatkan kuota yang diatur oleh agen. Beda agen, beda pula kuota yang diberikan. Dari tiga agen yang menyetor tabung melon ke tiga pangkalan keluarga saya, semua memberikan kuota yang berbeda per minggunya, yakni 75, 100, dan 120. Kuota itu bisa bertambah atau berkurang, kalau agen sudah menetapkan.
Nah, di pangkalan ini, sebenarnya harga yang diatur oleh SK Gubernur Jawa Tengah adalah Rp 15.500. Namun, harga yang dianjurkan Pertamina melalui aplikasi Subsidi Tepat LPG adalah Rp 16.000 hingga Rp 18.000. Nggak tahu mana yang benar, namun sebagai pangkalan tentu harga yang dianjurkan oleh Pertamina lebih menyejahterakan. Hehe.
#5 Pengecer atau toko kelontong
Kita masuk ke hierarki yang sebenarnya ilegal namun dianggap lumrah oleh masyarakat. Umumnya, para pengecer yang biasanya punya toko kelontong mengambil LPG 3 kg dari pangkalan resmi. Sebab, harga barang yang dijual oleh pangkalan resmi adalah harga yang paling rendah. Kalau mereka membeli tabung melon dari sesama pengecer, pasti LPG yang mereka jual nggak laku karena pasti mahal banget.
Toko kelontong ini biasanya menjadi sasaran pertanyaan oleh masyarakat ketika LPG sedang melangka seperti sekarang. Bagaimana nggak jadi target sasaran, tempat tinggal yang mereka jadikan toko kelontong lebih dekat dengan masyarakat ketimbang pangkalan yang bahkan nggak semua orang tahu tempatnya di mana.
Itu lah hierarki penyaluran subsidi LPG 3 kg dari atas hingga bawah, bahkan yang ilegal sekalipun. Sekarang sudah tahu kan apa yang salah dari pernyataan Bu Wagi'ah dan Media tersebut?
Penulis : Muhammad Arif Prayoga
BACA JUGA: 5 Perbedaan Mendasar Pesantren Kilat dengan Pesantren Beneran
Tags: Hierarki, Penyaluran subdisi, LPG 3 kg, Tabung melon, Agen LPG, Pangkalan LPG, Pertamina, BPH Migas,
0 Komentar