Copa-Media—Ketika seseorang memiliki sebagian dari sebidang tanah dan hendak mengurus sertifikat dari bagian tersebut, maka proses pecah sertifikat tanah perlu dilakukan.
Gambar: Cytonn Photography / Unsplash
Proses ini umumnya dilakukan pasca pembagian warisan. Tanah yang sebelumnya dimiliki oleh satu orang, yakni orang tua, dibagi menjadi beberapa bagian, sesuai dengan wasiat yang diperbincangkan sebelumnya.
Dalam proses pemecahan sertifikat tanah, ada dua cara yang bisa dilakukan. Cara yang pertama adalah melalui jasa seorang notaris atau PPAT. Cara kedua, dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Tentu, untuk mengurus dokumen penting seperti pecah sertifikat tanah ada beberapa persyaratan dan biaya yang perlu disiapkan. Apa saja syarat dan berapa biaya yang harus dikeluarkan? Simak informasi berikut ini ya, Gaes!
Apa sih, pecah sertifikat tanah?
Beberapa dari kalian mungkin belum tahu apa itu proses pecah sertifikat tanah. Jadi, pecah sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan surat kuasa baru atas bidang tanah yang ingin dikuasai secara sah. Pemecahan hak milik sebuah bidang tanah ini diatur dalam Permen ATR BPN No. 1 Tahun 2021.
Seperti yang sudah disampaikan di atas, umumnya pemecahan sertifikat tanah ini dilakukan pasca pembagian warisan. Tanah warisan yang dibagi kepada beberapa ahli waris itu harus dipecah supaya kepemilikan tanah menjadi jelas dan sah.
Namun, ada kondisi lain yang mungkin memerlukan pemecahan sertifikat tanah. Yakni, ketika kamu hendak menjual sebagian dari tanah yang kamu miliki. Kalau kamu kesulitan atau bingung mengenai proses ini, jasa notaris atau PPAT mungkin cocok untuk disewa.
Selain melalui jasa tersebut, kamu juga bisa mengurusnya sendiri di kantor BPN terdekat. Tentu, untuk mengurusnya diperlukan sejumlah dokumen. Apa saja dokumen yang menjadi persyaratan pecah sertifikat tanah?
Dokumen Persyaratan Pecah Sertifikat Tanah
Untuk mengurus proses pecah sertifikat tanah secara mandiri, kamu bisa mendatangi langsung kantor BPN di daerah tanah yang ingin dipecah sertifikatnya itu. Pastikan saat mendatanginya kami membawa dokumen-dokumen berikut:
Fotokopi KTP dan KK
Surat kuasa apabila bukan tanah kepemilikan sendiri (dikuasakan)
Fotokopi identitas penerima kuasa jika dikuasakan
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau yang diberi kuasa
Informasi tanah seperti luas, lokasi, serta penggunaan lahan sebagai objek
Alasan untuk memecah tanah
Sertifikat tanah asli yang ingin dipecah
Fotokopi SPPT PBB
Izin perubahan penggunaan tanah dalam hal terjadi perubahan penggunaan tanah
Bukti SSP atau PPh sesuai ketentuan
Lokasi tanah dari Kantor Badan Pertanahan.
Agar saat mengurus berjalan lancar tanpa halangan apapun, pastikan kamu melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan pecah sertifikat tanah di atas sebelum berkunjung ke kantor BPN ya, Gaes!
Cara Memecah Sertifikat Tanah
Setelah sejumlah dokumen di atas disiapkan secara lengkap, berikut adalah prosedur pecah sertifikat tanah yang perlu kamu ketahui supaya lancar prosesnya. Simak baik-baik ya!
Pertama, datang ke Kantor BPN
Untuk mengurus secara pribadi, tentu kamu perlu mendatangi kantor BPN setempat. Kemudian, serahkan sejumlah dokumen persyaratan tadi sesampainya di sana. Jangan lupa juga untuk mengisi formulir permohonan pemecahan sertifikat tanah.
Kedua, pengukuran tanah oleh petugas dari BPN
Setelah menyerahkan berkas ke kantor BPN, petugas di sana akan mengunjungi lokasi tanah yang dimohonkan untuk dipecah guna melakukan peninjauan dan pengukuran tanah.
Di sana, petugas akan memetakan tanah sesuai dengan peta. Hasil dari peninjauan tersebut adalah surat ikut dan pemetaan yang diterbitkan oleh petugas BPN.
Terakhir, penerbitan sertifikat di subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)
Setelah surat dari proses sebelumnya diterima, pihak BPN akan menerbitkan sertifikat Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi. Setelah itu, proses pemecahan sertifikat tanah sudah selesai dilakukan.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Dalam PP No. 46 Tahun 2022, pemerintah menetapkan tarif untuk penerbitan sertifikat sebesar Rp 25.000 per sertifikat yang diterbitkan. Namun, di samping itu, ada beberapa biaya lain yang harus disiapkan ketika hendak mengurus pemecahan sertifikat tanah. Antara lain seperti:
Biaya pendaftaran sebesar Rp 100.000
Biaya pendaftaran pertama kali Rp 50.000
Biaya TKA
Biaya BPHTB yang wajib dikeluarkan sejumlah 5% NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Biaya pengukuran tanah dan pemeriksaan tanah
Untuk biaya yang terakhir ini berbeda-beda, tergantung dari luas bidang tanah yang hendak diurus. Untuk bisa menghitung berapa biaya pengukuran tanah, kamu perlu tahu sebuah rumus yang diterapkan. Rumusnya seperti ini:
Luas tanah sampai 10 hektare: TU =(L / 500 X HSBKU) + Rp 100.000
Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare: TU =(L / 4000 x HSBKU) + Rp 14.000.000
Luas tanah antara di atas 1.000 hektare: TU= (L / 10.000 x HSBKU)+ Rp 134.000.000
Rumus pengukuran pemeriksaan tanah: TPA= L(/500 x HSBKPA) + Rp 350.000.
Nah, itu dia cara dan biaya pecah sertifikat tanah yang perlu kamu ketahui dan persiapkan. Sangat penting untuk diketahui agar proses menjadi lancar dan biaya yang dikeluarkan pun menjadi transparan.
Penulis : Muhammad Arif Prayoga
Tags: Cara pecah sertifikat tanah, Pecah sertifikat tanah, BPN, Penting,
0 Komentar